HOME > Biro Jakarta Pusat

 
 

Biro Jakarta Pusat

BIRO JASA STNK

 “METRO PRIMA JAYA”

 Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara

Jakarta Selatan 12240

📞.Whatsapp : 082284957400

E-mail: metroprimajakarta@gmail.com

Berikut tarif jasa Perpanjangan STNK tahunan Jakarta Utara dan Pusat

Nama pekerjaan Biaya Lama pengursan Keterangan
Perpanjangan STNK tahunan Jakarta Pusat

Mobil: Rp.300.00

Motor: Rp.250.000

1 hari Persyaratan yang dilampirkan : 1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli
Perpanjangann STNK tahunan BPKB lesiing

Mobil Rp. 350.000

Motor Rp.250.000

1 hari Persyaratan yang dilampirkan: 1. Surat keterangan dari lesing, 2. STNK, 3. KTP asli
Perpanjangan STNK 5 tahunan 

Mobil: Rp.350.000

Motor: Rp.300.000

1 hari Persyaratan yang dilampirkan: 1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli, 4. Cek fisik
Perpanjangan STNK 5 tahunan BPKB lesing

Mobil: Rp.400.000

Motor; Rp.350.000

1 hari Persyaratan yang dilampirkan: 1. Surat keterangan BPKB dari lesing , 2. STNK, 3. KTP asli, 4. Cek fisik
Penyesuaian alamat STNK kendaraan bermotor dalam wilayah Jakarta pusat

Mobil: Rp.750.000

Motor: Rp.500.000

STNK 3 sd 4 hari

BPKB 2 setelah terbit STNK

1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli terbaru, 4. Cek fisik
Balik nama kendaraan bermotor bekas dalam wilayah Jakarta pusat/ BBN-KBII

Mobil: Rp.750.000

Motor: Rp.600.000

 

STNK selesai 3 sd 4 hari

BPKB 1 Minggu setelah terbit STNK

1. BPKB, 2.STNK, 3. Foto Copy KTP pemilik baru 4. Cek fisik, 5. Kwitansi pembelian
Pengurusan penerbitan BPKB baru dasar kehilangan

Mobil: Rp.7.500.000

Motor: Rp.2.750.000

4 sd 5 bulan

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian  2. Berita acara kehilangan dari kepolisian 3. STNK, 4. Cek fisik 5. KTP, 6. Surat kuasa, 7. Foto kendaraan bermotor

Penerbitan STNK baru dasar kehilangan atau rusak

Mobil Rp.750.000

Motor Rp.500.000

 3 sd 4 hari 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian, 2. BPKB, 3. Cek fisik, 4. KTP asli, 5. Foto  kendaraan bermotor
Pendaftaran kendaraan baru dari off the road menjadi on the road/ BBN-KB I

Mobil: Rp.1.500.000

Motor: Rp.950.000

 STNK 2 Minggu

BPKB 10 hari setelah terbit STNK

1. KTP, 2.; Cek fisik, 3. Faktur STNK, 4. Faktur BPKB
Pendaftaran ganti warna kendaraan bermotor

Mobil: Rp.750.000

Motor: Rp.500.000

Lama proses selesai STNK 3 sd 4 hari kerja

1. Surat keterangan rubah warna kendaraan bermotor dari bengkel resmi, 2. BPKB, 3. STNK, 4. Cek fisik, 5. Identitas pemilik, 6. Gambar kendaraan bermotor

Pendaftaran Rubah bentuk kendaraan bermotor Mobil: Rp.1.500.000

 STNK 1 Minggu

BPKB 10 hari setelah terbit STNK

1.Surat keterangan rubah bentuk dari bengkel resmi 2. Identitas pemilik 3. BPKB4. STNK 5. Cek fisik 6. Gambar kendaraan bermotor

Pendaftaran Penerbitan STNK BPKB dasar lelang negara Mobil: Rp.3.500.000

STNK 1 bulan

BPKB 10 hari setelah terbit STNK

1. Risalah lelang dari instansi bersangkutan

2. Bukti pembayaran asli

3. Cek fisik kendaraan bermotor

4. Identitas pemilik baru kendaraan

5. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang

Pendaftaran penerbitan STNK BPKB kendaraan bermotor dasar lelang kedutaan atau badan-badan internasional Mobil: Rp.4.500.000

 STNK 1 Bulan

BPKB 10 hari setelah terbit STNK

1. Risalah lelang dari kedutaan bersangkutan

2. Bukti pembayaran asli

3. Cek fisik

5. Identitas pemilik

6. Rekomendasi dari Korlantas polri

7. Gambar kendaraan tampak depan samping dan belakang

Proses Pembayaran Pajak Ulang Satu Tahun
PERSYARATAN
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. SKPD asli
4. KTP asli

MEKANISME
1. Membawa kelengkapan berkas
2. Mengambil nomor antrian
3. Menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
4. Menuju loket pendaftaran ulang 1tahun untuk pendaftaran dan pendataan
5. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak diloket pembayaran (Bank BJB) sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
6. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di loket penyerahan

Proses pembayaran ulang pajak 5 tahun
KETERANGAN

PERSYARATAN
1. STNK asli
2. KTP asli
3. BPKB (asli dan foto Copy)
4. Cek fisik ( Gesek nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang)
5. Arsip kendaraan bermotor (diambil di gudang arsip POLRI yang ada di Samsat terdaftar kendaraan)

MEKANISME
1. Membawa kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik dan pengesahan oleh petugas berwenang diloket Cek fisik
3. Mengambil arsip kendaraan bermotor di gudang arsip POLRI yang ada di SAMSAT
4. Mengambil formulir pendaftaran di loket formulir dan mengisi data sesuai berkas
5. Mengambil nomor antrian
6. Menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
7. Menuju loket pendaftaran ulang 5 tahun untuk pendaftaran dan pendataan
8. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak diloket pembayaran (Bank DKI Senin) sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
9. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK  SKPD dan TNKB (Plat nomor) di loket penyerahan

Bila anda tidak ada waktu karena kesibukan atau sesuatu hal , hubungi alamat kami tertera di atas.


MUTASI KENDARAAN BERMOTOR 

Yang dimaksud dengan mutasi kendaraan bermotor ialah suatu usaha untuk mengurus administrasi mengenai perpindahan identifikasi kendaraan bermotor dari daerah asal ke daerah tujuan yang disesuaikan dengan kepindahan dari alamat si pemilik kendaraan yang baru. Sebagai contoh adalah saya membeli satu buah unit sepeda motor dari daerah Bogor sedangkan saya sendiri bertempt tinggal di Kota Tangerang maka agar status surat motor tersebut sesuai dengan nama dan alamat saya, maka saya perlu melakukan mutasi kendaraan di kantor samsat Bogor dan Kota Tangerangtempat saya tinggal.

Dengan melakukan mutasi kendaraan ini maka nanti nama yang ada pada surat kendaraan seperti STNK dan juga BPKB akan berubah atas nama saya dan sesuai dengan alamat tempat saya tinggal. Dan dengan adanya mutasi kendaraan ini maka plat nomor kendaraan pun juga ikut berubah dengan nomor plat yang baru.

Kenapa kendaraan harus dimutasi ?

Penyebab kenapa kendaraan bermotor ini sebaiknya segera dilakukan mutasi setelah membeli dari orang lain adalah karena status dari pemilik kendaraan tadi yang berubah dari semula milik bapak A, kemudian menjadi milik bapak B begitupun juga lokasi daerah dimana orang tersebut tinggal. Dan adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan diantaranya adalah sebagai berikut :

SYARAT-SYARAT MUTASI BALIK NAMA ANTAR SAMSAT WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA

1. BPKB + Foto copy
2. STNK + Foto copy
3. Cek Fisik
4. Kuitansi pembelian
5. Identitas pemilik

A. Atas nama Badan Hukum:
1. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan SIUP ) dicap perusahaan
2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dicap perusahaan
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikap perusahaan
4. Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan

B. Atas Nama Perorangan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Ijin Mengemudi (SIM)
2.Surat Pelepasan hak atas nama pemilik kendaraa sebelunya atas nama badan hukum
3. Surat kewajiban apa saja yang perlu

STNK ( asli dan fotokopinya )BPKB ( asli dan fotokopinya )Kwitansi Jual Beli ( bermaterai 6000 )Cek Fisik Kendaraan ( bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat )KTP pemilik daerah yang akan dituju ( asli dan fotokopinya )


Dan masih ditambah beberapa surat lain bagi perusahaan ataupun instansi pemerintah seperti dibawah ini :

Khusus untuk badan hukum : Salinan surat / akte pendirian perusahaan + 1 lembar foto copy keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap atau stempel dari badan hukum yang bersangkutan.Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan instansi serta dibubuhi cap atau stempel dari intansi yang bersangkutan

Melayani antar jemput berkas urusan STNK wilayah Jakarta Pusat:
Meliputi: ▪️Gambir ▪️Tanah Abang ▪️Menteng ▪️ Senen ▪️Cempaka Putih ▪️Johar Baru ▪️ Kemayoran ▪️Sawah Besar

Biro Jasa STNK & KIR Jakarta Pusat

 

 

birojasajakarta.com

Jasa website