BIRO JASA STNK
“METRO PRIMA JAYA”
Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara
Jakarta Selatan 12240
📞.Whatsapp : 082284957400
E-mail: metroprimajakarta@gmail.com
Berikut tarif jasa Perpanjangan STNK tahunan Jakarta Utara dan Pusat
Nama pekerjaan | Biaya | Lama pengursan | Keterangan |
Perpanjangan STNK tahunan Jakarta Pusat |
Mobil: Rp.300.00 Motor: Rp.250.000 |
1 hari | Persyaratan yang dilampirkan : 1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli |
Perpanjangann STNK tahunan BPKB lesiing |
Mobil Rp. 350.000 Motor Rp.250.000 |
1 hari | Persyaratan yang dilampirkan: 1. Surat keterangan dari lesing, 2. STNK, 3. KTP asli |
Perpanjangan STNK 5 tahunan |
Mobil: Rp.350.000 Motor: Rp.300.000 |
1 hari | Persyaratan yang dilampirkan: 1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli, 4. Cek fisik |
Perpanjangan STNK 5 tahunan BPKB lesing |
Mobil: Rp.400.000 Motor; Rp.350.000 |
1 hari | Persyaratan yang dilampirkan: 1. Surat keterangan BPKB dari lesing , 2. STNK, 3. KTP asli, 4. Cek fisik |
Penyesuaian alamat STNK kendaraan bermotor dalam wilayah Jakarta pusat |
Mobil: Rp.750.000 Motor: Rp.500.000 |
STNK 3 sd 4 hari BPKB 2 setelah terbit STNK |
1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli terbaru, 4. Cek fisik |
Balik nama kendaraan bermotor bekas dalam wilayah Jakarta pusat/ BBN-KBII |
Mobil: Rp.750.000 Motor: Rp.600.000
|
STNK selesai 3 sd 4 hari BPKB 1 Minggu setelah terbit STNK |
1. BPKB, 2.STNK, 3. Foto Copy KTP pemilik baru 4. Cek fisik, 5. Kwitansi pembelian |
Pengurusan penerbitan BPKB baru dasar kehilangan |
Mobil: Rp.7.500.000 Motor: Rp.2.750.000 |
4 sd 5 bulan |
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian 2. Berita acara kehilangan dari kepolisian 3. STNK, 4. Cek fisik 5. KTP, 6. Surat kuasa, 7. Foto kendaraan bermotor |
Penerbitan STNK baru dasar kehilangan atau rusak |
Mobil Rp.750.000 Motor Rp.500.000 |
3 sd 4 hari | 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian, 2. BPKB, 3. Cek fisik, 4. KTP asli, 5. Foto kendaraan bermotor |
Pendaftaran kendaraan baru dari off the road menjadi on the road/ BBN-KB I |
Mobil: Rp.1.500.000 Motor: Rp.950.000 |
STNK 2 Minggu BPKB 10 hari setelah terbit STNK |
1. KTP, 2.; Cek fisik, 3. Faktur STNK, 4. Faktur BPKB |
Pendaftaran ganti warna kendaraan bermotor |
Mobil: Rp.750.000 Motor: Rp.500.000 |
Lama proses selesai STNK 3 sd 4 hari kerja |
1. Surat keterangan rubah warna kendaraan bermotor dari bengkel resmi, 2. BPKB, 3. STNK, 4. Cek fisik, 5. Identitas pemilik, 6. Gambar kendaraan bermotor |
Pendaftaran Rubah bentuk kendaraan bermotor | Mobil: Rp.1.500.000 |
STNK 1 Minggu BPKB 10 hari setelah terbit STNK |
1.Surat keterangan rubah bentuk dari bengkel resmi 2. Identitas pemilik 3. BPKB4. STNK 5. Cek fisik 6. Gambar kendaraan bermotor |
Pendaftaran Penerbitan STNK BPKB dasar lelang negara | Mobil: Rp.3.500.000 |
STNK 1 bulan BPKB 10 hari setelah terbit STNK |
1. Risalah lelang dari instansi bersangkutan 2. Bukti pembayaran asli 3. Cek fisik kendaraan bermotor 4. Identitas pemilik baru kendaraan 5. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang |
Pendaftaran penerbitan STNK BPKB kendaraan bermotor dasar lelang kedutaan atau badan-badan internasional | Mobil: Rp.4.500.000 |
STNK 1 Bulan BPKB 10 hari setelah terbit STNK |
1. Risalah lelang dari kedutaan bersangkutan 2. Bukti pembayaran asli 3. Cek fisik 5. Identitas pemilik 6. Rekomendasi dari Korlantas polri 7. Gambar kendaraan tampak depan samping dan belakang |
Proses Pembayaran Pajak Ulang Satu Tahun
PERSYARATAN
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. SKPD asli
4. KTP asli
MEKANISME
1. Membawa kelengkapan berkas
2. Mengambil nomor antrian
3. Menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
4. Menuju loket pendaftaran ulang 1tahun untuk pendaftaran dan pendataan
5. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak diloket pembayaran (Bank BJB) sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
6. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di loket penyerahan
Proses pembayaran ulang pajak 5 tahun
KETERANGAN
PERSYARATAN
1. STNK asli
2. KTP asli
3. BPKB (asli dan foto Copy)
4. Cek fisik ( Gesek nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang)
5. Arsip kendaraan bermotor (diambil di gudang arsip POLRI yang ada di Samsat terdaftar kendaraan)
MEKANISME
1. Membawa kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik dan pengesahan oleh petugas berwenang diloket Cek fisik
3. Mengambil arsip kendaraan bermotor di gudang arsip POLRI yang ada di SAMSAT
4. Mengambil formulir pendaftaran di loket formulir dan mengisi data sesuai berkas
5. Mengambil nomor antrian
6. Menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
7. Menuju loket pendaftaran ulang 5 tahun untuk pendaftaran dan pendataan
8. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak diloket pembayaran (Bank DKI Senin) sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
9. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK SKPD dan TNKB (Plat nomor) di loket penyerahan
Bila anda tidak ada waktu karena kesibukan atau sesuatu hal , hubungi alamat kami tertera di atas.
MUTASI KENDARAAN BERMOTOR
Yang dimaksud dengan mutasi kendaraan bermotor ialah suatu usaha untuk mengurus administrasi mengenai perpindahan identifikasi kendaraan bermotor dari daerah asal ke daerah tujuan yang disesuaikan dengan kepindahan dari alamat si pemilik kendaraan yang baru. Sebagai contoh adalah saya membeli satu buah unit sepeda motor dari daerah Bogor sedangkan saya sendiri bertempt tinggal di Kota Tangerang maka agar status surat motor tersebut sesuai dengan nama dan alamat saya, maka saya perlu melakukan mutasi kendaraan di kantor samsat Bogor dan Kota Tangerangtempat saya tinggal.
Dengan melakukan mutasi kendaraan ini maka nanti nama yang ada pada surat kendaraan seperti STNK dan juga BPKB akan berubah atas nama saya dan sesuai dengan alamat tempat saya tinggal. Dan dengan adanya mutasi kendaraan ini maka plat nomor kendaraan pun juga ikut berubah dengan nomor plat yang baru.
Kenapa kendaraan harus dimutasi ?
Penyebab kenapa kendaraan bermotor ini sebaiknya segera dilakukan mutasi setelah membeli dari orang lain adalah karena status dari pemilik kendaraan tadi yang berubah dari semula milik bapak A, kemudian menjadi milik bapak B begitupun juga lokasi daerah dimana orang tersebut tinggal. Dan adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan diantaranya adalah sebagai berikut :
SYARAT-SYARAT MUTASI BALIK NAMA ANTAR SAMSAT WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA
1. BPKB + Foto copy
2. STNK + Foto copy
3. Cek Fisik
4. Kuitansi pembelian
5. Identitas pemilik
A. Atas nama Badan Hukum:
1. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan SIUP ) dicap perusahaan
2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dicap perusahaan
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikap perusahaan
4. Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
B. Atas Nama Perorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Ijin Mengemudi (SIM)
2.Surat Pelepasan hak atas nama pemilik kendaraa sebelunya atas nama badan hukum
3. Surat kewajiban apa saja yang perlu
STNK ( asli dan fotokopinya )BPKB ( asli dan fotokopinya )Kwitansi Jual Beli ( bermaterai 6000 )Cek Fisik Kendaraan ( bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat )KTP pemilik daerah yang akan dituju ( asli dan fotokopinya )
Dan masih ditambah beberapa surat lain bagi perusahaan ataupun instansi pemerintah seperti dibawah ini :
Khusus untuk badan hukum : Salinan surat / akte pendirian perusahaan + 1 lembar foto copy keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap atau stempel dari badan hukum yang bersangkutan.Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan instansi serta dibubuhi cap atau stempel dari intansi yang bersangkutan
Melayani antar jemput berkas urusan STNK wilayah Jakarta Pusat:
Meliputi: ▪️Gambir ▪️Tanah Abang ▪️Menteng ▪️ Senen ▪️Cempaka Putih ▪️Johar Baru ▪️ Kemayoran ▪️Sawah Besar
Biro Jasa STNK & KIR Jakarta Pusat